Buntut Mobil Dinas Dipakai Ke Mal, Gus Robi Minta Pemerintah Awasi Penggunaan Kendaraan Dinas
Font Terkecil
Font Terbesar
JAKARTA ■ PASUNDAN POS — Penggunaan kendaraan dinas berpelat merah yang diduga digunakan untuk keperluan di luar tugas kedinasan menjadi sorotan Lembaga Investigasi Negara (LIN) setelah sebuah Toyota Innova berpelat DG ditemukan terparkir di area pusat perbelanjaan ITC Cempaka Mas, Jakarta, pada Minggu (6/9).
Ketua Umum LIN Gus Robi Irawan Wiratmoko mengatakan, dirinya bersama Ketua DPD LIN Jakarta Eddy Junaedi melihat kendaraan tersebut ketika berada di kawasan ITC Cempaka Mas untuk kegiatan podcast.
Temuan itu memunculkan pertanyaan mengenai kepatutan penggunaan kendaraan milik pemerintah untuk kepentingan pribadi.
“Apakah boleh hari Libur mobil dinas dipakai ke mal?” kata Gus Robi.
Ia mempertanyakan penggunaan kendaraan berpelat merah apabila kendaraan tersebut memang digunakan untuk aktivitas yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan.
"Lama-lama pejabat dan pegawai negeri yang mendapat mobil pelat merah ini menjadikan mobil dinas seperti mobil pribadi,” ujarnya.
Gus Robi mengatakan fasilitas negara semestinya digunakan secara bertanggung jawab dan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kenapa juga pejabat tidak sadar diri dan tahu diri,” katanya.
Sementara Eddy Junaedi, Ketua DPD LIN Jakarta menilai penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, apabila terbukti, menunjukkan persoalan etika dalam pengelolaan aset pemerintah.
“Mumpung gratis, BBM ditagih rakyat,” kata Eddy.
Menurut dia, penggunaan kendaraan dinas seharusnya dapat dipertanggungjawabkan karena biaya operasional kendaraan pemerintah pada akhirnya berasal dari anggaran negara atau daerah.
LIN Minta Penggunaan Kendaraan Dinas Diawasi
LIN mengatakan akan mendorong pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas dan fasilitas negara.
Gus Robi meminta instansi terkait maupun aparat pengawasan internal pemerintah menelusuri penggunaan kendaraan tersebut untuk memastikan apakah keberadaannya di pusat perbelanjaan berkaitan dengan tugas kedinasan atau tidak.
“Kalau mau ke mal, pakai mobil pribadi. Jangan pakai fasilitas rakyat. Ini uang rakyat, BBM rakyat. Harus ada sanksi tegas agar menjadi efek jera,” kata Gus Robi.
Namun, keberadaan kendaraan dinas di pusat perbelanjaan tidak dengan sendirinya membuktikan telah terjadi pelanggaran. Diperlukan informasi mengenai siapa pengguna kendaraan, tujuan perjalanan, serta apakah terdapat tugas kedinasan yang mendasari penggunaan kendaraan tersebut.
Sejumlah pemerintah daerah memiliki aturan mengenai penggunaan kendaraan dinas untuk menunjang tugas dan fungsi pemerintahan. Sebagai contoh, regulasi pengelolaan kendaraan dinas DKI Jakarta mengatur penggunaan kendaraan dinas dalam kerangka kepentingan kedinasan.
Karena itu, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran perlu merujuk pada aturan instansi atau pemerintah daerah yang memiliki kendaraan tersebut.
Pelat DG Terdaftar di Maluku Utara
Kendaraan yang menjadi sorotan tersebut disebut menggunakan nomor polisi DG 1260 WP.
Kode DG pada tanda nomor kendaraan bermotor menunjukkan kendaraan tersebut terdaftar di wilayah Maluku Utara. Namun, nomor polisi tersebut tidak cukup untuk memastikan identitas pemilik maupun pengguna kendaraan.
LIN juga belum menyampaikan bukti yang menunjukkan siapa pejabat atau aparatur yang menggunakan kendaraan tersebut ketika ditemukan di ITC Cempaka Mas.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan dari instansi pemilik kendaraan maupun pejabat yang diduga menggunakan Toyota Innova tersebut mengenai tujuan penggunaan kendaraan dan alasan kendaraan berada di pusat perbelanjaan.
LIN mengatakan, pihaknya akan meminta klarifikasi kepada instansi terkait dan mendorong pemeriksaan apabila ditemukan indikasi penggunaan aset negara yang tidak sesuai peruntukan. (Gus)

