Dua Warga Bali Laporkan Dugaan Penipuan Investasi Bitcoin Senilai Rp19 Miliar
Font Terkecil
Font Terbesar
PASUNDAN POS ■ JAKARTA — Dua warga Bali telah melaporkan seorang warga negara Malaysia dan seorang warga negara Indonesia kepada kepolisian atas dugaan penipuan investasi aset kripto dengan nilai kerugian yang diperkirakan mencapai Rp19 miliar, menurut kuasa hukum pelapor.
Laporan tersebut telah diterima Kepolisian Daerah Bali dengan nomor LP/B/745/VIII/2026/SPKT/POLDABALI.
Kuasa hukum pelapor, Inta Amilia dari Amilia’s International Lawfirms, mengatakan perkara tersebut bermula dari investasi Bitcoin yang dilakukan para korban sejak 2016 melalui sebuah platform.
Menurut Inta, para korban pada awalnya diarahkan untuk membeli Bitcoin dengan iming-iming keuntungan sekitar 1% per hari.
Namun, setelah berjalan beberapa waktu, para korban tidak lagi dapat mengakses Bitcoin yang mereka beli melalui platform tersebut.
“Sehingga sampai Agustus 2026, para korban masih mengalami kendala mengakses aset Bitcoin mereka,” kata Inta dalam keterangannya, Senin (31/8).
Inta mengatakan jumlah aset yang menurut perhitungan para korban masih belum dapat diakses mencapai sekitar 14 Bitcoin, yang berdasarkan nilai saat ini setara dengan sekitar Rp19 miliar.
Pihak yang dilaporkan dalam perkara tersebut berinisial SBAH, seorang warga negara Malaysia, dan BY, warga negara Indonesia.
Inta mengatakan pihaknya menyerahkan proses penyelidikan kepada kepolisian dan berharap aparat dapat mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.
Ia juga mengatakan kemungkinan terdapat korban lain dalam perkara tersebut dan mendorong pihak yang merasa mengalami kerugian serupa untuk melapor kepada aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan dari SBAH maupun BY mengenai laporan tersebut.
Kasus ini masih berada dalam proses penanganan kepolisian dan belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan para terlapor bersalah.(Ketut)
