PASUNDAN POS | JAKARTA — Praktisi hukum Fredi Moses Ulemlem, S.H., M.H. resmi mengajukan keberatan kepada Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol Cosmas.
Keberatan ini disampaikan melalui surat bernomor 01/SK/FMU/2025, sebagai bagian dari unsur masyarakat yang merasa tidak adil atas putusan tersebut.
Dalam suratnya, Fredi menegaskan bahwa peristiwa tewasnya pengemudi ojek online Grab, Affan Kurniawan, yang terlindas kendaraan taktis barracuda Brimob Polda Metro Jaya saat aksi demonstrasi pada 28 Agustus 2025, merupakan situasi darurat yang di luar kendali anggota polisi di lapangan.
"Peristiwa itu bukan perbuatan yang disengaja oleh tujuh anggota Brimob. Semua terjadi di tengah amukan massa aksi yang mengancam jiwa serta keselamatan aparat,” tulis Fredi dalam laporannya.
Fredi menguraikan sejumlah dasar hukum, antara lain Pasal 48 KUHP tentang daya paksa (overmacht), Pasal 50 KUHP mengenai alasan pembenar, serta Pasal 51 KUHP terkait perintah jabatan.
Ia juga merujuk Pasal 18 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, yang memberikan ruang diskresi kepada aparat dalam keadaan mendesak demi kepentingan umum.
Menurutnya, putusan KKEP terhadap Kompol Cosmas tidak sejalan dengan prinsip due process of law.
"Putusan tersebut sangat tidak adil dan tidak mempertimbangkan keterangan maupun posisi Kompol Cosmas yang hanya melaksanakan perintah institusi secara totalitas," tegas Fredi.
Kompol Cosmas sendiri, sebagaimana disampaikan dalam surat, menyatakan tidak pernah memiliki niat mencelakai korban.
"Demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka. Namun peristiwa itu sudah terjadi," ujar Cosmas dalam keterangannya yang dikutip Fredi.
Fredi berharap KKEP Polri dapat meninjau kembali keputusan PTDH tersebut dengan mempertimbangkan asas keadilan serta konteks hukum yang berlaku.(sa/by)