-->
  • Jelajahi

    Copyright © PASUNDAN POS | KRITIS, NASIONALIS, RELIGIUS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    PASUNDAN POS

    Wibowo HK.S.H.Msi Hadiri Acara Seminar Hukum 'Peran Hukum Dalam Dunia Bisnis E-Commerce'

    PASUNDANPOS.com
    Sabtu, 09 Maret 2024, 21:35 WIB Last Updated 2024-03-09T14:35:16Z

    PASUNDAN POS | SUKABUMI Direktur Umum Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sukabumi, Wibowo, dalam seminar yang diadakan Sekolah Tinggi Hukum (STH) Pasundan Sukabumi bertema, "Peranan Hukum dalam Dunia Bisnis E’Commerce", mengajak para mahasiswa untuk membuka paradigma baru dalam melihat fenomena ini.

    “Disampaikan kepada peserta untuk meningkatkan potensi dan membuka wawasan berpikir tentang deregulasi hari ini (bisnis modern),” ungkap  Wibowo selepas kegiatan pada Sabtu (9/3/2024) di STH Pasundan Sukabumi yang berada di Jalan Pasundan, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.

    Berbicara di hadapan para mahasiswa fakultas hukum, menurutnya kegiatan tersebut menjadi satu terobosan bagi kaula muda Kota Sukabumi maupun Kabupaten Sukabumi.

    “Konteksnya kan ini di fakultas hukum. Jadi berbicara masyarakat, hukum, dan bisnis itu adalah tiga serangkai yang saling berkaitan. Ini merupakan satu trobosan baru buat kaula muda khususnya Kabupaten dan Kota Sukabumi,” ujarnya.

    Wibowo berharap   agar anak muda dapat mengubah paradigma lama dalam memandang fenomena pasar modern ke paradigma yang lebih maju.

    “Kita menginginkan para kaula muda bisa lebih intens dan mengubah paradigma lama yang secara leteral terlalu tradisional kepada pasar modern,” terangnya.

    Wibowo juga menganggap memahami aturan dalam berbisnis itu merupakan satu hal yang sangat penting. Pasalnya, bisnis akan berjalan tidak beraturan jika tidak dibarengi dengan wawasan hukum.

    “Sangat penting sekali, kalau kita hidup tanpa hukum kan kacau akhirnya jadi sembrono sakadaek. Maka dari itu ada aturannya dan bisnis pun ada aturannya,” imbunya.

    Lbih jelas disampaikan pula oleh direktur Utama BPR Sukabumi ini , bahwa Bisnis E.Commerce semakin gurih  dan menjan jikan hubungan antara Masyarakat, dengan  hukum dan Bisnis.

    “semua itu 3 serangkai yang tidak bisa  di pisahkan, karena masyarakat mempunyai haknya sebagai konsmen untuk di lindungi haknya, Hukum mengatur hubungn antara konsumen dan  pembisnis, sedangkan pembinis memiliki hak-hak nya yang di lindungi oleh hukum,” ujarnya.

    “Dalam  kontek bisnis e,commerce saat ini, masyarakat di berikan ke mudahan pelayanan,hal ini merubah strategi pasar.   Dan tinggal kembali kepada masyrakat itu sendiri dalam mengambil langkah terbaik demi kemajuan ekonomi nya itu sendiri agar lebih maju , Apakah  masyarakat ingin nyaman dalam struktur pasar saat ini, atau tetap  mau devender  saja, “ Pungkas nya. (hryadi)


    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERKINI