Kasus 8 Ton Pasir Timah Ilegal di Belitung, LIN Pertanyakan Progres Penanganan
Font Terkecil
Font Terbesar
BELITUNG, PASUNDAN POS — Ketua DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Belitung, Andy Pratama, meminta aparat penegak hukum menjelaskan perkembangan penanganan kasus dugaan penyelundupan sekitar delapan ton pasir timah ilegal yang diungkap TNI Angkatan Laut (TNI AL) di pesisir Desa Sungai Padang, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, pada 7 Oktober 2026.
Andy mempertanyakan status hukum perkara, pihak-pihak yang telah diperiksa, serta kondisi barang bukti yang diamankan dalam operasi tersebut.
Barang bukti yang dilaporkan meliputi sekitar delapan ton pasir timah, dua truk, satu mobil Toyota Avanza berwarna perak, dan dua kapal penglangsir.
"Sudah ada barang bukti yang diamankan, tetapi masyarakat masih membutuhkan kejelasan mengenai perkembangan dan status hukumnya," kata Andy, dalam keterangan pada Minggu (25/10).
Perhatian juga tertuju pada informasi yang mengaitkan Buyung Basel dan Elyadi dengan dugaan aktivitas pengiriman pasir timah tersebut. Buyung disebut-sebut sebagai pemodal, sedangkan Elyadi dikaitkan dengan penyewaan dua kapal penglangsir.
Namun, informasi mengenai dugaan peran keduanya belum terverifikasi secara independen. Belum ada keterangan resmi yang memastikan status hukum maupun keterlibatan mereka dalam perkara tersebut.
Selain itu, beredar informasi mengenai dugaan perubahan kondisi pasir timah yang diamankan di Pos Lanal di kawasan Tanjung Pendam, Tanjungpandan. Material tersebut disebut-sebut mengalami penyusutan atau berubah menjadi tailing. Informasi itu belum mendapat konfirmasi resmi.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Belitung, Shubhan, membantah kabar bahwa perkara tersebut telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Menurut dia, hingga keterangannya disampaikan, belum ada pelimpahan perkara dari Lanal Babel ke Kejaksaan Negeri Belitung. Komunikasi antara kedua institusi, kata dia, masih sebatas koordinasi dengan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus.
Andy meminta aparat terkait menyampaikan informasi mengenai tahapan penanganan perkara, termasuk status barang bukti dan langkah hukum yang telah ditempuh.
Hingga saat ini, belum diperoleh keterangan resmi yang komprehensif dari Lanal Babel mengenai perkembangan penyelidikan, kondisi barang bukti, maupun informasi yang mengaitkan Buyung Basel dan Elyadi dengan dugaan penyelundupan tersebut.
Redaksi membuka ruang bagi Lanal Babel, Buyung Basel, Elyadi, dan pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab.(gus)
