-->
  • Jelajahi

    Copyright © PASUNDAN POS | KRITIS, NASIONALIS, RELIGIUS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    PASUNDAN POS

    Menkeu: THR Akan Dibayar 10 Hari Sebelum Hari Raya

    PASUNDANPOS.com
    Rabu, 06 Maret 2024, 19:39 WIB Last Updated 2024-03-06T12:39:25Z

    PASUNDAN POS | SUKABUMI – Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (PNS) dan PPPK tahun ini akan penuh alias 100 persen.

    Ia menjelaskan, pemberian THR hingga kini masih dalam proses. 

    "Seperti biasa kita akan coba selesaikan, sehingga bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum Hari Raya," ujar Sri Mulyani di Jakarta.

    Nantinya PNS menerima sejumlah komponen pembayaran berupa gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Kondisi itu sedikit berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, karena besaran THR dan gaji ke-13 PNS sempat dipotong karena kondisi keuangan negara yang terdampak pandemi Covid-19.

    Pada 2020, THR hanya diberikan kepada aparatur negara tertentu atau pejabat di bawah eselon II serta pensiunan. Komponen THR dan gaji ke-13 saat itu diberikan tanpa tunjangan kinerja.

    Lalu pada 2021 THR dan gaji ke-13 sudah diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan, meski masih tanpa tunjangan kinerja. Komponennya meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat.

    Berikutnya pada 2022, komponen THR dan gaji ke-13 sama dengan 2021. Hanya saja diberikan tambahan komponen berupa 50 persen tunjangan kinerja.

    Kemudian pada 2023, THR dan gaji ke-13 diputuskan sebesar gaji atau pensiunan pokok, tunjangan yang melekat. Sedangkan tunjangan kinerja per bulan hanya diberikan sebesar 50 persen. (*)
    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERKINI