-->
  • Jelajahi

    Copyright © PASUNDAN POS | KRITIS, NASIONALIS, RELIGIUS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    PASUNDAN POS

    Kecanduan Konsumsi Sabu, Pemuda Ini Akhirnya Dihukum 8 Tahun Penjara

    PASUNDANPOS.com
    Kamis, 14 September 2023, 12:47 WIB Last Updated 2023-09-14T05:47:13Z

    PASUNDAN POS | JAKARTA — Kecanduan mengkonsumsi sabu, membuat Lalu Riza Umami (31) terpikat untuk langsung terjun sebagai kurir dalam transaksi barang kristal bening tersebut. Alhasil, iapun harus menerima ganjarannya dihukum selama 8 tahun.

    Dalam putusan di PN Denpasar, terungkap bagaimana pria asal Brangsak, Praya Lombok Tengah itu harus menerima menjalani hukuman karena perbuatannya dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

    Dibeberkan dalam dakwaan JPU Made Ayu Citra Maya Sari, bahwa terdakwa diamankan dalam kamar kosnya di Jalan Dharmawangsa Gg. Taman Yoga Kutuh, Kuta Selatan Badung, Rabu, 10 Mei sekira pukul 21.00 Wita.

    Dari drama penangkapan itu, petugas menemukan sebanyak 12 klip plastik pipet dengan berat bersih keseluruhan mencapai 36,26 gram sabu. 

    "Pengakuan terdakwa sabu tersebut milik seseorang yang dikenalnya dengan panggilan Gung Aji," tulis dalam dakwaan.

    Diakui oleh terdakwa bahwa selama ini dirinya sebagai pemakai dan selalu memesan sabu dari Gung Aji. Namun pada 7 Mei, dirinya ditawarkan untuk bekerja sebagai kurirnya dengan upah Rp50 ribu untuk sekali tempel.

    Pekerjaan itu, baru dilakoninya sehari sebelum dirinya ditangkap. Saat itu pada 9 Mei, Ia disuruh mengambil tempelan dan diminta untuk memecahnya menjadi 12 paket. 

    Setelah barang didapat, langsung membawanya ke kos. Sialnya, belum sempat menerima perintah untuk tugas menempel sudah lebih dahulu digrebek petugas, 10 Mei malam dan langsung digiring ke Polresta Denpasar.

    Dari kronologis tersebut, terdakwa yang sebelumnya dituntut JPU selama 9 tahun penjara, oleh hakim dikurangi lagi setahun dalam putusannya. Terdakwa juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 1 miliar, Subsider 6 bulan penjara.

    "Terdakwa terbukti telah melawan hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, Golongan 1 bukan tanaman," demikian putusan hakim. (*)
    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERKINI

    BISNIS JABAR

    +