Teknologi Ubah Tuntutan Teknisi Ponsel, Pemerintah Dorong Sertifikasi
Font Terkecil
Font Terbesar
JAKARTA — Perkembangan teknologi telepon seluler telah mengubah tuntutan keterampilan teknisi, dari sekadar perbaikan dasar menjadi pekerjaan yang membutuhkan presisi teknis, kemampuan memecahkan masalah dan keterampilan khusus seperti micro-soldering.
Demikian hal itu disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, dalam acara Circuit Global Championship (CGC) Indonesia 2026, pameran dan kompetisi reparasi telepon seluler yang digelar Asosiasi Teknisi Ponsel Indonesia (TESPOIN) di Jakarta, pada Sabtu (26/9).
Afriansyah mengatakan, perubahan teknologi membuat standar kompetensi teknisi ponsel perlu terus diperbarui agar sesuai dengan kebutuhan industri dan dunia kerja.
“Standar kompetensi teknisi ponsel perlu terus dikembangkan,” kata dia.
Menurutnya, keterampilan teknisi yang sebelumnya lebih banyak berfokus pada perbaikan dasar dan pengetahuan umum kini membutuhkan kemampuan yang lebih spesifik, presisi dan terukur.
Selain kemampuan teknis, teknisi juga dituntut memiliki ketelitian, kecakapan tangan, kemampuan memecahkan masalah dan kedisiplinan.
Perubahan tersebut membuat sertifikasi menjadi salah satu bagian penting dalam pengembangan profesi teknisi ponsel, kata Afriansyah.
Ia mengatakan pemerintah dapat berperan melalui kebijakan dan pelatihan, sementara industri memiliki peran dalam menyerap tenaga kerja sekaligus menentukan standar keterampilan yang dibutuhkan.
"Peningkatan kemampuan teknisi tidak berhenti pada pendidikan, pelatihan maupun kompetisi," ujar Afriansyah.
"Proses tersebut perlu berlangsung sepanjang hayat karena teknologi dan kebutuhan dunia kerja terus mengalami perubahan," imbuhnya.
Ia mengatakan, kompetisi dapat digunakan untuk mengukur kemampuan teknisi sekaligus mengidentifikasi kekurangan yang perlu diperbaiki melalui pelatihan dan sertifikasi.
Sementara Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya, yang turut hadir dalam acara tersebut, mengatakan perkembangan profesi teknisi telepon seluler perlu diikuti dengan peningkatan kualitas dan pengakuan atas keahlian.
Ia menyambut kolaborasi antara Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan TESPOIN dalam pengembangan ekosistem teknisi ponsel.
“Dengan adanya teknisi telepon seluler bersertifikasi menjadi suatu peluang yang baik,” kata Riefky.
CGC Indonesia 2026 mempertemukan teknisi, pelaku industri, komunitas dan pemangku kepentingan dalam pengembangan profesi reparasi telepon seluler.
Bagi pemerintah, meningkatnya kebutuhan terhadap keterampilan teknis yang lebih spesifik menempatkan pengembangan kompetensi dan sertifikasi sebagai bagian dari upaya menyesuaikan tenaga kerja dengan perubahan teknologi. (Jamira)
