Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Judi Online 1XBET, Empat Tersangka Ditangkap
Font Terkecil
Font Terbesar
PASUNDAN POS ■ JAKARTA — Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar jaringan perjudian online internasional melalui situs 1XBET. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat tersangka dan memblokir puluhan rekening yang digunakan untuk mengelola transaksi perjudian.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari patroli siber yang dilakukan Subdit IV Ditressiber pada 23 Mei 2026. Dari hasil pemantauan, petugas menemukan aktivitas perjudian melalui situs 1XBET dan sejumlah website lain yang memuat konten serupa.
"Hasil penyelidikan mengarah pada penangkapan empat tersangka yang memiliki peran berbeda dalam operasional jaringan judi online tersebut," ujarnya di Polda Metro Jaya, Selasa (30/6/2026).
Kasubdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya, AKBP Grawas Sugiharto, menjelaskan jaringan tersebut merupakan sindikat perjudian online berskala internasional yang terbagi dalam tiga kluster, yakni pengepul rekening di Cianjur, Jawa Barat, operator dan admin website di Banjarmasin, serta pengendali yang berada di luar negeri.
Dari kluster Banjarmasin, polisi menangkap tiga tersangka berinisial SGR, AC, dan WS yang berperan sebagai koordinator admin. Mereka menerima instruksi dari seorang buronan berinisial WN yang berada di luar negeri serta mencatat aliran transaksi perjudian.
Sementara itu, tersangka APS yang ditangkap di Cianjur berperan mencari orang untuk dipinjam identitasnya sebagai pemilik rekening penampung dana (nominee/layering) yang digunakan untuk transaksi deposit maupun penarikan dana perjudian.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa laptop, telepon seluler, serta 23 rekening yang terhubung dengan perangkat milik para pelaku.
Selain itu, penyidik telah memblokir 75 rekening yang diduga terkait aktivitas perjudian online dengan total saldo mencapai Rp119 juta.
Polisi menegaskan pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk memburu pelaku lain, termasuk pengendali jaringan yang diduga berada di luar negeri.(Hd)
