-->
  • Jelajahi

    Copyright © PASUNDAN POS | KRITIS, NASIONALIS, RELIGIUS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    PASUNDAN POS

    Gabut Ibunya Sakit, Pria Ini Ambil Ganja dan Dituntut 6 Tahun

    PASUNDANPOS.com
    Senin, 25 September 2023, 18:40 WIB Last Updated 2023-09-25T11:41:41Z

    PASUNDAN POS | JAKARTA — Lantaran pusing memikirkan biaya berobat ibunya yang sakit di Jawa, Tino Subariono nekat menerima tawaran ambil paket ganja demi upah yang didapat. 

    Alhasil pria asal Situbondo ini pun justru gagal mengirim uang untuk biaya berobat ibunya, lantaran tertangkap petugas saat mengambil paket ganja. Dan, Ia pun kini dituntut hukuman pidana penjara selama 6 tahun.

    Dijelaskan dalam dakwaan JPU Made Lovi Pusnawan, bahwa terdakwa diamankan bersamaan dengan rekannya Vion Tezar Firman Sarinto (28) dalam berkas tuntutan terpisah (tuntut 7 tahun).

    Dijelaskan barawal terdakwa Vion Tezer pada awal bulan Mei dihubungi oleh orang yang bernama Tegar (DPO) untuk mengambil paketan berisi Narkotika jenis Ganja yang dikirim melalui jasa pengiriman Lion Pecel.

    Selanjutnya paket kiriman berisi narkotika jenis ganja tersebut akan digeser ke alamat yang nanti akan dikonfirmasikan kembali oleh temannya Tegar yang bernama Fikri yang sampai saat ini juga belum ditangkap. 

    Tidak lama kemudian, Fikri menghubungi Vion Tezer dan meminta alamat pengiriman. Lalu  diberikan alamat rumah kos terdakwa di Jalan Pulau Bungin yang oleh saksi Vion Tezer nomor rumah dari No 14 menjadi 20X.

    Singkat cerita, Fikri menghubungi Vion Tezer dan mengatakan bahwa paket kiriman berisi Ganja sudah tiba di Kantor Jasa Pengiriman PT. Lion Parcel. Fikri kembali  menghubungi Vion Tezer dan memberitahukan No Resi resi pengiriman.

    Kemudian pada tanggal 18 Mei 2023 sekira Pukul 09.00 WITA, Vion Tezer dikabari oleh Fikri yang mengatakan bahwa kemungkinan  Jumat tanggal 19 Mei 2023 paket kiriman sampai ke Bali. Akhirnya Fikri kembali mengabari bahwa paket sudah datang dan Vion Tezer diminati segera mengambil.

    Vion Tezer lalu meminta terdakwa Tino untuk mengambil paketan tersebut dengan iming-iming akan membayarkan hutang terdakwa di warung dan membantu mengirimkan uang ke orang tua terdakwa yang sedang sakit di jawa.

    Terdakwa Tino  pun akhirnya setuju dan pada tanggal 19 Mei 2023 sekitar Pukul 18.30 WITA, terdakwa dengan mengendarai sepeda motor menuju PT. Lion Parcel Denpasar di Jalan By Pass Ngurah Rai No. 99a, Desa/Kel. Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan.

    Setelah paket dikuasai, terdakwa Tno pun bergegas meninggalkan kantor PT. Lion Parcel. Tapi belum berjalan jauh, terdakwa Tino diamankan oleh petugas dari BNN Denpasar. Tidak lama kemudian petugas dari BNN Denpasar juga mengamankan Vion Tezer di tempat kosnya di Jalan Pulau Bungin.

    "Bahwa setelah dilakukan penimbangan diperoleh berat 1 buah paket berisi tanaman kering narkotika jenis Ganja dengan berat bersih 1,58 Kg bruto atau 667,38 netto," jelas JPU dalam dakwaan.

    Jaksa yang akrab disapa Lovi itu menerangkan ke duanya dijerat Pasal 114  ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. Dalam surat tuntutannya, jaksa menuntut terdakwa Vion Tezer dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan. 

    Sedangkan terdakwa Tino oleh jaksa dituntut 6 tahun penjara 6 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. "Terdakwa Tezer dituntut lebih tinggi karena dia yang meminta terdakwa Tino untuk mengambil paket," sebut Jaksa Lovi usia sidang di PN Denpasar.
    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERKINI