Dugaan Penipuan Terhadap Investor, Resmi Dilaporkan Di Polres Subang
Font Terkecil
Font Terbesar
PASUNDAN POST | SUBANG – Dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam transaksi jual beli tanah di Pringkasap, Kabupaten Subang resmi dilaporkan ke Polres Subang. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/146/III/2026/SPKT/POLRES SUBANG/POLDA JAWA BARAT, tertanggal 4 Maret 2026.
Pelapor, Reno Rahmat Hajar, melaporkan peristiwa yang terjadi, pada 10 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di wilayah Desa Pabuaran, Kabupaten Subang.
Ketika korban meminta kejelasan maupun pengembalian dana, terlapor diduga menolak mengembalikan uang yang telah di terima.
Salah satu tim advokat korban yang juga praktisi hukum Fredi Moses Ulemlem SH. MH, menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar wanprestasi perdata. Diduga sudah ada unsur kesengajaan dari awal. Kejahatan yang sudah terstruktur ini dugaan kami pastinya sudah di bikin dan di arah-arahkan sebelum ada laporan ke polsek waktu itu.
"Jika sejak awal sudah ada niat untuk tidak merealisasikan objek tanah sebagaimana yang dijanjikan, atau terdapat informasi yang tidak benar dalam proses transaksi, maka ini masuk ranah pidana, bukan lagi sekadar sengketa perdata," ujar Fredi dalam keterangannya, pada Rabu (4/3/2026).
Menurutnya, unsur penipuan dapat terpenuhi apabila terdapat tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang mendorong korban menyerahkan uang.
Sementara unsur penggelapan dapat dikenakan apabila dana yang telah diterima tidak dikembalikan tanpa dasar hukum yang sah.
Fredi juga menegaskan pihaknya sudah melayangkan somasi ke pihak Cayem takan, tetapi tidak ada jawaban dan etika baiknya, kami akan mengawal proses hukum hingga tuntas dan meminta penyidik bekerja secara cepat, profesional dan transparan.
"Kami menghormati asas praduga tak bersalah, tetapi laporan ini memiliki dasar hukum yang kuat. Kami berharap penyidik mendalami aliran dana," tegasnya.
Pihak terlapor belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan tersebut.(sa/by)
