PASUNDAN POS | JAKARTA — Praktik rangkap jabatan di kalangan menteri dan wakil menteri kembali menjadi sorotan publik.
Ferdi Moses Ulemlem, pengamat politik dan hukum menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wakil menteri merangkap jabatan adalah kemenangan rakyat atas oligarki jabatan yang merusak demokrasi.
"Rakyat harus berdiri di garis depan. Tidak ada kompromi bagi pejabat yang menumpuk kekuasaan untuk kepentingan sendiri. Putusan MK harus dijalankan dengan tegas, bukan sekadar formalitas," tegas Ferdi.
MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, menegaskan menteri dan wakil menteri dilarang rangkap jabatan sebagai:
- Pejabat negara lainnya,
- Komisaris atau direksi di perusahaan negara/swasta,
- Pimpinan organisasi yang dibiayai APBN/APBD.
Saat ini, tercatat 30 wakil menteri masih merangkap jabatan komisaris BUMN.
Ferdi menegaskan, masa transisi dua tahun yang diberikan tidak boleh dijadikan dalih bagi para elit untuk tetap mempertahankan keuntungan pribadi.
"Transisi bukan tiket bagi oligarki untuk menutupi praktik mereka. Rakyat menuntut keadilan dan penegakan hukum yang nyata," katanya.
Ferdi menuntut agar LHKPN, KPI, dan KPK segera memeriksa harta kekayaan serta dugaan korupsi 2 Menteri dan 33 Wakil Menteri yang sempat merangkap jabatan.
"Ini bukan soal retorika. Kalau ada bukti penyalahgunaan kekuasaan, KPK wajib bertindak. Rakyat tidak akan diam melihat kekuasaan dijadikan alat penindasan," kata Ferdi.
Ia mengutip pidato Bung Karno sebagai pengingat keras bagi para elit:
"Korupsi adalah pengkhianatan terhadap Revolusi. Jangan biarkan kaum pemilik modal dan jabatan memperalat rakyat. Negara harus berdiri di atas kaki sendiri, berjiwa merdeka, dan bebas dari penindasan oleh kaum yang tamak," pungkasnya.
Ferdi menegaskan, penghormatan terhadap putusan MK harus dibarengi aksi nyata, menegakkan hukum dan mencegah praktik rangkap jabatan di masa depan.
"Putusan MK, sikap Istana, dan pengawalan rakyat harus bersinergi. Inilah kesempatan rakyat menegakkan pemerintahan bersih dari oligarki dan korupsi," pungkasnya.
Rakyat bersuara, negara harus mendengar. Tidak ada ruang bagi pejabat yang mengutamakan kepentingan sendiri di atas hak-hak rakyat. (*)