-->
  • Jelajahi

    Copyright © PASUNDAN POS | KRITIS, NASIONALIS, RELIGIUS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    PASUNDAN POS

    Di Tuduh Bisnis Narkoba, Jon Hendri Lapor Polisi

    PASUNDANPOS.com
    Selasa, 23 Juli 2024, 18:15 WIB Last Updated 2024-07-23T11:15:26Z

    PASUNDAN POS | JAKARTA — Tak terima nama baiknya di cemarkan di laman medsos dan WA Group, seorang pedagang telor melaporkan pria yang memiliki nama akun Nana Sobari.

    "Saya tak terima nama baik saya dicemarkan, apalagi disebut sebagai buronan DPO Narkoba, itu fitnah yang luar biasa keji," kata Jon Hendri, dalam keterangannya, pada Selasa (23/7) dini hari tadi.

    Pria kelahiran Payakumbuh ini kemudian melaporkan ihwal pencemaran nama baiknya itu ke kantor Polisi, ke Polsek Pesanggrahan, Jakarta.

    Sesuai laporan Polisi nomer: STTLP/B/225/VII/2024/SKPT/Polsek Pesanggrahan, Jon menyebutkan pada Hari Senin, 22 Juli 2024, sekira jam 23.16 melaporkan Nana Sobari.

    Jon melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Nana Sobari, dengan modus dan cara memasukkan no HP dan foto profilenya ke dalam group WA komunitas Jual Beli Telor.

    Lalu, terlapor mencantumkan tulisan "DIDUGA DPO TERLIBAT NARKOBA MOHON BANTUAN KONFIRMASI DATA. Bukti screnshot postingan ini sudah diserahkan Jon Hendri ke pihak berwajib.

    Ketika ditanya, Jon Hendri mengaku belum mengetahui detail motif terduga pelaku tersebut.

    "Saya sudah lapor polisi, biar nanti kepolisian yang mengungkapnya, saya sudah serahkan data dan buktinya ke polisi, kita tunggu saja," kata dia.

    Hingga berita ini di publish, belum ada keterangan resmi petugas Polsek Pesanggrahan. Namun dikutip dari laporan polisi yang diteken Aiptu Tri Prasetyo disebutkan, kasus laporan Jon Hendri masuk dalam delik pasal 335 KUHP. (lia)
    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERKINI

    BISNIS JABAR

    +