-->
  • Jelajahi

    Copyright © PASUNDAN POS | KRITIS, NASIONALIS, RELIGIUS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    PASUNDAN POS

    Pelaku Pengancam Capres Anies Baswedan Terancam Pidana 4 Tahun Penjara

    PASUNDANPOS.com
    Minggu, 14 Januari 2024, 06:43 WIB Last Updated 2024-01-13T23:43:30Z

    PASUNDAN POS | JAKARTA — Pemilik akun Tiktok@calonistri71600 berinisial AWK (23) berhasil ditangkap polisi di daerah Jember, Jawa Timur (Jatim). Petugas gabungan masih memeriksa pelaku terkait pengancaman terhadap paslon Capres nomor 1 Anies Baswedan.

    Kadiv Humas Polri Irjen Pol Shandi Nugroho mengatakan, saat ini AWK tengah dibawa ke Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut setelah ditangkap.

    Pelaku AWK diduga telah melontarkan ancaman kepada calon presiden  (Capres) paslon nomor urut 1, Anies Baswedan.

    "Masih diperiksa karena baru ditangkap. Nanti setelahnya akan ada proses berikutnya, gelar perkara, pemeriksaan saksi, itu teknis, nanti penyidik," kata Irjen Shandi didampingi Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko door stop dengan wartawan di Mabes Polri, Sabtu (13/1/2024).
     
    Dari pemeriksaan awal, Irjen Shandi menyebutkan pelaku AWK mengakui akun TikTok @calonistri71600 merupakan miliknya. Dia juga mengakui konten tentang pengancaman kepada Anies dibuatnya.

    "Pemeriksaan awal petugas, bersangkutan mengakui yang pertama itu @calonistri itu adalah akunnya dia, benar. Dan dia melakukan pengancaman itu dan diakui bahwa dia yang membuat cuitan itu," tuturnya.

    Perwira tinggi (Pati) bintang dua ini mengungkapkan saat ini status AWK masih berstatus terperiksa. Namun dapat terancam pidana penjara empat tahun jika dalam pemeriksaan dan terbukti melontarkan ancaman melalui media elektronik.

    "Sementara masih dalam pendalaman. Namun, dari yang bisa kita telusuri lebih awal, dan informasi dari penyidik, ancaman yang dilakukan pelaku tersebut bisa dikenakan UU ITE Pasal 29 yaitu pengancaman melalui media," tegasnya.

    Irjen Shandi belum dijelaskan bentuk dan isi ancaman yang dilontarkan AWK kepada Anies. Polisi akan menyampaikan informasi terbaru setelah dilakukan pemeriksaan kembali terhadap AWK.

    "Masih kita periksa. Nanti secara detail itu masih di dalam alatnya, alat komunikasinya nanti diangkat kemudian dijadikan alat bukti. Karena takutnya nanti kalau langsung dibaca, dilihat, kehapus nanti malah tidak bisa menjadi alat bukti," tutupnya.

    "Tim harus hati-hati dalam masalah itu, yang jelas bahwa isu tentang pengancaman tersebut sudah bisa ditindaklanjuti, namun detailnya mohon waktu," imbuhnya. (*)

    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERKINI

    BISNIS JABAR

    +